Google

30 October 2007

Hari Jadi Oeang Repoeblik Indonesia (ORI)

Pada tanggal 30 Oktober ini, Departemen Keuangan merayakan hari jadinya yang ke-61. Hari jadi tersebut sebenarnya merupakan penerbitan Oeang Repoeblik Indonesia yang pertama kali pada tahun 30 Oktober 1946. Oeang Republik Indonesia menggantikan uang kertas RIS dan berbagai jenis uang lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebelum 30 Oktober 1946.
Setelah Proklamasi kemerdekaan, Pemerintah melalui Maklumat Pemerintah RI 2 Oktober 1945 menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah RI. Setelah itu, keluar Maklumat Pemerintah RI No. 1/10 tanggal 3 Oktober 1945 yang mentapkan beberapa jenis mata uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Melalui UU No. 17 Tahun 1946 secara resmi menetapkan pengeluaran Oeang repoeblik Indonesia (ORI) dan pengaturannya termasuk mengenai nilai tukar terhadap uang beredar lain ditetapkan dengan UU No. 19 Tahun 1946. Dengan dasar tersebut Menteri Keuangan pada tanggal 29 Oktober 1946 menetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB dan Mohammad Hatta menyampaikan pidato atas berlakunya ORI melalui Radio republik Indonesia Yogyakarta. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks undang-undang, ditantangani oleh Menteri Keuangan saat itu, A.A. Maramis, dan dicetak oleh Percetakan Canisius dengan desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus.
Demikianlah sejarah singkat keluarnya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) dimana kegiatan tahun ini diadakan di Komplek Menteri Keuangan, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta dengan diadakannya upacara yang dihadiri oleh pada pejabat dan pegawai di lingkungan Departemen Keuangan. Di hari ini pula Menteri Keuangan menyampaikan penghargaan berupa satya lencana kepada para pegawai dan pejabat yang memiliki masa kerja diatas 10 tahun dan penghargaan kepada Kantor Pelayanan di lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Percontohan Tahun 2007, diantaranya Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Makasar II, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya.
Dengan adanya penilaian terhadap kantor pelayanan di daerah ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan selama ini bukanlah omong kosong belaka. Dengan adanya penilaian terhadap kinerja suatu instansi sehingga dinyatakan sebagai yang terbaik merupakan upaya perbaikan kualitas pekerjaan dan personal. Departemen Keuangan akan berusaha melakukan reformasi birokrasi sesuai dengan visi dan misinya dalam lingkungan intern dengan harapan ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi birokrasi secara menyeluruh di setiap instansi pemerintahan.

No comments: